Dalam konteks ini, jelas bahwa kegagalan menggelar sidang perubahan APBD 2025 bukan hanya persoalan teknis birokrasi, tetapi juga kegagalan politik dalam memaknai efisiensi. Padahal, di tengah keterbatasan fiskal dan tantangan pembangunan, efisiensi seharusnya menjadi roh dalam setiap keputusan kebijakan.
Maka, langkah ke depan bukan hanya menuntut agar sidang perubahan kembali dilaksanakan secara disiplin, tetapi juga bagaimana eksekutif dan legislatif memaknai efisiensi secara benar: memangkas pemborosan, memperkuat prioritas, dan memastikan setiap rupiah anggaran bekerja untuk rakyat. Tanpa itu, kebijakan pembangunan di Ende akan terus berjalan pincang, diwarnai ketidaksesuaian antara rencana di atas kertas dan kebutuhan nyata di lapangan.
