Bonus Bisa Habis, Dampak Bisa Abadi

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1 20250626 123638 0000
Patricius Marianus Botha, S.Fil.,M.Si, Dosen Mata Kuliah Tata Kelolah CSR di STPM Santa Ursula.

Jika CSR hanya dilakukan sebagai kewajiban pelengkap atau sekadar pencitraan, maka kehadiran perusahaan geothermal ini tidak lebih dari bentuk kolonialisme energi baru: menggusur secara halus demi kepentingan industri nasional.

Pemerintah Kabupaten Ende harus lebih kritis dan berani dalam memosisikan diri. Jangan sampai bonus produksi yang masuk ke kas daerah justru membuat pemerintah bungkam terhadap keluhan masyarakat. Energi geothermal memang milik negara, tapi dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat Ende. Maka pemerintah wajib menjadi pelindung kepentingan masyarakat, bukan sekadar mitra pasif dari korporasi.

Dalam konteks keadilan energi, masyarakat lokal harus mendapatkan: Transparansi data: tentang wilayah kerja panas bumi, potensi dampak, dan hasil penerimaan daerah.
Hak atas informasi dan konsultasi publik yang sungguh-sungguh, bukan hanya formalitas.
Ruang partisipasi dalam pengawasan proyek dan alokasi dana CSR secara langsung.

Perlindungan atas ruang hidup, baik secara ekologis maupun budaya.
Pemerintah dan SGI seharusnya menyusun mekanisme pengelolaan dana bonus dan CSR berbasis musyawarah lokal, dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, dan adat. Bukan hanya SK dan proposal instan yang disahkan di balik meja kantor.

Exit mobile version