Dana Pokir : “Transparansi Hulu Sampai Hilir”

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Editor
IMG 20250422 140246
Dr. Alfonsus Fa, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Flores)

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya tidak boleh mengambang liar di arena publik namun dituntut pertanggungjawaban sinkronisasi untuk mencapai keseimbangan pola proses dan pola hasil politik pembangunan. Kalau kita anggap besaran dana tersebut terkonfirmasi sebagai prestasi DPRD dalam menjaring dan menggali aspirasi masyarakat maka hal tersebut patut disyukuri dengan harapan bahwa pada saatnya apabila dana tersebut terealisasi masyarakat akan mengalami loncatan hasil pembangunan yang luar biasa.

Hal substantif di balik perdebatan tersebut sebenarnya tidak sekedar mempersoalkan seberapa jumlah anggaran daerah yang terserap melalui program pokir DPRD tetapi lebih kepada transparansi penggunaan anggaran daerah melalui program pokir sejak awal perencanaan hingga implementasi sampai kepada pertanggungjawabannya (transparansi hulu sampai hilir). Setidaknya upaya “buka-bukaan” jumlah dana pokir DPRD harus dilihat sebagai political will DPRD dan pemerintahan Kabupaten Ende untuk memberi ruang partisipasi publik untuk melakukan pengawasan sejak awal. Diketahui, dana pokir berasal dari pengusulan berbasis aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota dewan melalui reses atau pertemuan dengan konstituen. Proses penjaringan aspirasi ini harus jelas dan terbuka terutama kejelasan aspirasi berbasis sosial problem yang dijaring secara jujur dan terbuka berbasis kepentingan pembangunan manusia.

Exit mobile version