Ekologi Kristen di Flores, Dari Iman ke Aksi Nyata Berstandar ISO 14001:2026

Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260205 WA0002
Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA Lead Auditor ISO 14001: 2026.

Di tingkat masyarakat, gerakan penghijauan dapat diwujudkan dengan menanam bambu di sekitar mata air, mengembangkan tanaman lokal seperti kemiri, kopi, kakao, alpukat, mangga, kelor, dan jati, menghidupkan kembali hutan adat, serta menerapkan prinsip bahwa setiap pohon yang ditebang harus diganti dengan pohon baru.

Praktik ini sejalan dengan ISO 14001:2026 Clause 6.1 (Environmental Aspects) yang mengharuskan organisasi mengidentifikasi dampak lingkungan, seperti longsor, kekeringan, dan hilangnya keanekaragaman hayati, kemudian menetapkan program penghijauan sebagai bentuk pengendalian dampak lingkungan.

2. Mengurangi Plastik Sekali Pakai

Salah satu penyebab utama pencemaran lingkungan saat ini adalah sampah plastik sekali pakai. Plastik membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai dan menjadi ancaman serius bagi sungai, laut, tanah, bahkan kesehatan manusia.

Gereja dapat menjadi teladan dengan tidak lagi menggunakan botol plastik sekali pakai pada rapat pastoral, menyediakan dispenser air minum, mengajak umat membawa tumbler sendiri, serta mengurangi penggunaan kantong plastik dalam berbagai kegiatan pelayanan sosial.

Exit mobile version