Oleh Adrianus Pala, SH, MH
Pengacara publik, Tinggal di Jakarta.
OPINI, RAKYATFLORES.COM-Sebulan yang lalu kita dikejutkan oleh pernyataan Bupati Ende yang menyatakan ada temuan Inspektorat tentang penyalahgunaan anggaran sebesar Rp. 7 miliar di sekretariat dewan yang melibatkan sejumlah wakil rakyat. Mereka yang terlibat diminta untuk mengembalikan uang tersebut kepada kas daerah. Sebagian wakil rakyat protes atas temuan tersebut dianggap hasil investigasi inspektorat itu palsu dan bentuk kriminalisasi terhadap wakil rakyat. Ini tentu saja menjadi sangat serius karena dokumen resmi Inspektorat dianggap palsu oleh para wakil rakyat yang terhormat.
Tabir Utang Rp. 49 Miliar
Sebelumnya kita tahu bahwa kejaksaan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap utang Rp. 49 miliar Pemerintah Ende dan kesimpulan akhir hal itu tidak ada unsur pidana korupsi tetapi hanya salah kelola anggaran. Tentu saja sangat mengecewakan hasil tersebut. Namun, akhirnya temuan Rp. 7 miliar di setwan ternyata membuka tabir utang Rp. 49 miliar tersebut ke publik. Dari produk Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 ditemukan adanya penambahan atau penggelembungan lebih kurang Rp. 7 miliar dalam anggaran setwan. Dalam perubahan APBD 2024 terjadi penambahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 15 miliar, yang sebagian diduga digunakan untuk menambah anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setwan sebesar lebih kurang Rp. 7 miliaran dan sebagian lain diduga untuk eksekusi belanja pokok pikiran (pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggaran dalam DPA Setwan itu hanya dalam 2 bulan di akhir tahun digunakan dan dihabiskan padahal pemerintah masih punya utang penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum Special Grant (DAU Sg) yang sebagian dipakai untuk membayar gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp. 12 miliar lebih. Utang dana DAK dan DAU Sg itu semestinya dibayar saat itu karena pihak ketiga sudah menagih pembayaran ke Pemerintah. Tapi justru, Pemerintah lebih memilih belanja pokir dan perjalanan dinas anggota dewan. Artinya, target tambahan PAD Rp. 15 miliar tersebut itu justru diduga sebagian digunakan untuk perjalanan/makan minum/lembur fiktif anggota dewan dan staf.
