Kita juga tidak boleh menutup mata terhadap aspek moral dan simbolis dari sebuah sumpah jabatan. Melantik seseorang kemudian membatalkannya karena alasan ketidaktaatan pada prosedur adalah bentuk ketidakhormatan terhadap sakralitas sumpah itu sendiri. Pemerintah daerah seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, bukan justru menjadi aktor utama dalam drama “bongkar-pasang” jabatan yang memalukan. Publik berhak menuntut profesionalisme dari tim administrasi dan hukum di daerah yang seharusnya bertindak sebagai penjaga gawang agar pimpinan tidak mengambil langkah yang keliru secara yuridis.
Ke depan, Kabupaten Ngada harus segera melakukan rekonsiliasi administratif dan komunikasi yang intensif dengan Pemerintah Provinsi NTT. Kejadian ini harus menjadi otokritik besar bagi seluruh pemangku kebijakan. Profesionalisme birokrasi tidak pernah diukur dari seberapa megah seremoni pelantikan dilakukan, melainkan dari seberapa presisi kita mematuhi aturan main yang telah digariskan oleh undang-undang. Jangan sampai ambisi untuk segera memiliki pejabat definitif justru menghancurkan marwah daerah di mata pemerintah pusat dan publik.
