Audit menyeluruh selepas kejadian harus dapat memastikan kepemilikan kapal secara jelas, termasuk status klasifikasi kapal dan rekam jejak sertifikasi yang biasanya tercatat baik pada database badan klasifikasi, kantor Kesyahbandaran, maupun otoritas pelayaran lain yang relevan. Sampai saat ini, informasi publik mengenai apakah KM Putri Sakinah berada di bawah klasifikasi BKI atau klas internasional lainnya belum tersedia. Demikian pula, belum ada kejelasan apakah kapal tersebut memiliki sertifikat seperti ISM Code, ISPS Code, atau memenuhi ketentuan Maritime Labour Convention (MLC 2006). Seluruh informasi penting ini seharusnya dapat diakses masyarakat, media, dan pihak berwenang sebagai bagian dari akuntabilitas publik.
Indonesia telah meratifikasi dan mewajibkan penerapan sejumlah standar keselamatan maritim internasional melalui International Maritime Organization (IMO). SOLAS menjadi fondasi keselamatan pelayaran dunia karena mengatur kebutuhan peralatan keselamatan jiwa seperti jaket pelampung, liferaft, alarm darurat, navigasi, dan komunikasi penyelamatan. MARPOL memastikan kapal tidak mencemari laut melalui pengendalian limbah, oli, bahan bakar, dan polusi lainnya. STCW menentukan bahwa setiap awak kapal wajib terlatih, tersertifikasi, dan memenuhi jam jaga sesuai peran mereka di atas kapal. Load Line Convention mengatur batas muat kapal dan stabilitas agar kapal tidak dipaksakan berlayar dalam kondisi yang membahayakan. Ketaatan pada konvensi tersebut bukanlah pilihan, tetapi kewajiban yang menentukan apakah sebuah kapal laik beroperasi atau layak dihentikan.
Jika kapal dikategorikan sebagai kapal komersial dengan awak profesional, maka MLC 2006 menambahkan dimensi perlindungan tenaga kerja laut. Standar tersebut memastikan para awak menerima pelatihan keselamatan seperti Basic Safety Training, memiliki sertifikasi sesuai STCW, dan menjalani pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up) sesuai jabatan. Awak juga harus bekerja dengan standar jam kerja manusiawi sesuai konvensi. Tanpa pemenuhan hal ini, maka kapal dan awaknya tidak layak mengangkut wisatawan.
Standar Keselamatan Kapal Wisata Harus Transparan dan Dipenuhi Tanpa Kompromi
×
Standar Keselamatan Kapal Wisata Harus Transparan dan Dipenuhi Tanpa Kompromi
Sebarkan artikel ini
