“Kapal boleh cantik dilihat mata, tetapi keselamatan penumpang adalah jiwanya,” Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA.
OPINI, RAKYATFLORES.COM-Kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah kembali membuka mata kita semua bahwa keselamatan penumpang bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan melalui pemenuhan standar teknis, sertifikasi, dan pengawasan yang berlapis sebagaimana diatur dalam regulasi nasional maupun standar internasional. Informasi awal memastikan bahwa kapal Putri Sakinah beroperasi di bawah bendera Indonesia karena kapal tersebut berangkat dari pelabuhan lokal Labuan Bajo dan memperoleh Surat Perintah Berlayar (SPB) dari KSOP Kelas III Labuan Bajo. Penerbitan SPB dilakukan berdasarkan pemeriksaan kelayakan fisik kapal dan kondisi cuaca saat keberangkatan, yang berlaku selama satu kali dua puluh empat jam. Namun, tragedi yang terjadi menunjukkan bahwa izin berlayar saja tidak menjamin kelayakan kapal jika sistem keselamatan tidak dibangun di atas fondasi regulasi yang benar-benar diterapkan.
