“Kami mengajak masyarakat untuk patuh dengan segala aturan lalu lintas. Sebab ketertiban itu harus tumbuh dari kesadaran diri sendiri, jangan sampai karena keterpaksaan,” imbau Kasat Lantas.
Ditambahkannya, kepada masyarakat yang merasa kendaraan terjaring penertiban agar segera mendatangi Satlantas Polres Manggarai Barat dengan membawa kelengkapan kendaraan mulai dari surat-surat, perlengkapan keselamatan dan perlengkapan darurat (khusus bagi kendaraan roda empat).
“Kendaraan silahkan diambil, tentunya dengan membawa STNK ataupun BPKB, dan jangan lupa memasang TNKB. Sehingga petugas dapat memastikan legalitas kepemilikan kendaraan tersebut,” pungkasnya.
