Ia menilai pembentukan Dewan Adat Nua Ende menjadi langkah strategis untuk menjaga persatuan masyarakat adat, memperkuat kelembagaan adat, melestarikan budaya, menjaga martabat leluhur, sekaligus menjadi mitra moral bagi masyarakat dan pemerintah dalam pembangunan daerah.
“Dewan Adat Nua Ende bukan sekadar organisasi, tetapi menjadi rumah bersama seluruh masyarakat adat Nua Ende tanpa membedakan wilayah, suku, agama maupun latar belakang sosial. DANE berdiri dengan menjunjung tinggi nilai adat, hukum negara, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Djafar mengungkapkan, sebelum deklarasi dilakukan, para penggagas telah melaksanakan koordinasi dan konsolidasi secara intensif dengan para mosalaki, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, budayawan, tokoh agama, hingga unsur Forkopimda Kabupaten Ende. Bahkan, sekitar 100 mosalaki dari berbagai wilayah di Nua Ende telah berhasil dikonsolidasikan sebagai bentuk dukungan terhadap pembentukan DANE.
Menurutnya, deklarasi tersebut akan menjadi momentum penting dalam menjaga nilai-nilai luhur adat serta melindungi hak-hak tradisional masyarakat adat Nua Ende. DANE nantinya diharapkan menjadi wadah musyawarah mufakat, pelindung identitas budaya, serta berperan dalam pengelolaan wilayah adat berdasarkan norma dan kearifan lokal yang telah hidup di tengah masyarakat.
