Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende Tegaskan Temuan Rp 7 Miliar Bukan Penyalahgunaan Keuangan, Tapi…

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260119 142706
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende, Vinsensius Sangu.

ENDE, RAKYATFLORES.COM-Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, Vinsensius Sangu, akhirnya angkat bicara terkait temuan dugaan penyalahgunaan keuangan di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Ende senilai Rp7 miliar. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut tidak semestinya dikategorikan sebagai penyalahgunaan keuangan.

Menurut Vinsensius, anggaran Rp. 7 miliar tersebut bukan disalahgunakan oleh DPRD Ende, melainkan kegiatan DPRD yang tidak diakui oleh pemerintah daerah.

“Harus diakui bahwa Rp. 7 miliar itu bukan penyalahgunaan keuangan yang dilakukan DPRD, tetapi tidak diakui oleh pemerintah terhadap kegiatan yang dilakukan DPRD Ende,” ujar Vinsen kepada wartawan usai menghadiri pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Ende sisa masa jabatan 2024-2029, Thomas Aquinas, di Kantor DPRD Ende, Senin 19 Januari 2026 siang.

Vinsensius menegaskan bahwa tidak akuinya pemerintah terhadap kegiatan DPRD sepanjang tahun anggaran 2025 harus dijelaskan secara terbuka dan bersama-sama. Menurutnya, klarifikasi tersebut perlu melibatkan DPRD Ende, Inspektorat, dan Bupati Ende agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Meski demikian, Vinsensius menyatakan bahwa DPRD Ende tetap menghargai kerja pemerintah termasuk hasil investigasi Inspektorat. Namun, ia menekankan bahwa hasil tersebut tidak serta-merta harus dilaksanakan oleh anggota DPRD Ende.

“Karena dari Rp.7 miliar itu, yang tidak diakui adalah kegiatan perjalanan dinas DPRD sepanjang tahun 2025, termasuk kegiatan wajib seperti asistensi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Ende. Masa kegiatan wajib tidak diakui?” tegasnya.

Vinsensius menjelaskan bahwa persoalan tersebut muncul karena antara pemerintah dan DPRD Ende masih berpegang pada dasar aturan masing-masing. Dasar aturan tersebut yang belum clear antara kedua lembaga.

“Karena itu perlu duduk bersama dengan kepala dingin untuk memastikan apakah kegiatan DPRD sepanjang tahun 2025 yang menggunakan APBD benar-benar tidak diakui pelaksanaannya. Ini yang harus dijelaskan secara bersama-sama,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, hingga saat ini DPRD Ende secara kelembagaan belum mengambil sikap resmi terhadap hasil investigasi Inspektorat. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilakukan sebelumnya bertujuan untuk mencari titik temu, apakah temuan Rp. 7 miliar tersebut merupakan pelanggaran atau tidak, sesuai dengan pandangan pemerintah melalui Inspektorat.

Exit mobile version