Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 97 yang mengatur tentang penggunaan standar harga satuan dalam penyusunan RKA perangkat daerah.
“Kalau belum ada standar harga satuan, apa yang menjadi dasar untuk menyusun rencana kerja anggaran? Karena itu, kami meminta pemerintah secepat mungkin menyelesaikan Perbup tentang SSH yang menjadi dasar bagi masing-masing OPD dalam menyusun RKA,” ungkapnya.
Sabri menegaskan, keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) tentang SSH sangat penting karena menjadi acuan dalam menentukan kewajaran harga setiap kegiatan yang diusulkan OPD. Apalagi, penyusunan RKA Tahun Anggaran 2027 harus menggunakan SSH yang diterbitkan pada 2026 untuk perencanaan anggaran 2027.
Menurutnya, penggunaan standar harga tahun sebelumnya tidak lagi relevan karena adanya perubahan dan fluktuasi harga barang dan jasa, termasuk pengaruh inflasi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang disampaikan dalam rapat, sejumlah OPD masih menggunakan Perbup Nomor 40 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga yang diperuntukkan bagi Tahun Anggaran 2026.
