Scroll untuk baca artikel
ads

Komisi III DPRD Ende Tolak Bahas RKA Bersama Mitra OPD, Minta Bupati Terbitkan Perbup SSH Terbaru

×

Komisi III DPRD Ende Tolak Bahas RKA Bersama Mitra OPD, Minta Bupati Terbitkan Perbup SSH Terbaru

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
868131902 1824371498698123 5557780745742162923 n
Suasana rapat kerja Komisi III DPRD ENDE bersama Mitra OPD di ruangan gabungan komisi DPRD Ende, Selasa 3 November 2026.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 97 yang mengatur tentang penggunaan standar harga satuan dalam penyusunan RKA perangkat daerah.

“Kalau belum ada standar harga satuan, apa yang menjadi dasar untuk menyusun rencana kerja anggaran? Karena itu, kami meminta pemerintah secepat mungkin menyelesaikan Perbup tentang SSH yang menjadi dasar bagi masing-masing OPD dalam menyusun RKA,” ungkapnya.

Advertising
ads
Advertising

Sabri menegaskan, keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) tentang SSH sangat penting karena menjadi acuan dalam menentukan kewajaran harga setiap kegiatan yang diusulkan OPD. Apalagi, penyusunan RKA Tahun Anggaran 2027 harus menggunakan SSH yang diterbitkan pada 2026 untuk perencanaan anggaran 2027.

Baca Juga :   Bupati Yosef Tegaskan APBD Ende 2026 Akan Ditetapkan Lewat Perkada Akibat Tidak Ada Persetujuan dengan DPRD

Menurutnya, penggunaan standar harga tahun sebelumnya tidak lagi relevan karena adanya perubahan dan fluktuasi harga barang dan jasa, termasuk pengaruh inflasi.

Ia mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang disampaikan dalam rapat, sejumlah OPD masih menggunakan Perbup Nomor 40 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga yang diperuntukkan bagi Tahun Anggaran 2026.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.