Soroti Perubahan Sepihak Struktur APBD 2025, DPRD Ende Resmi Gunakan Hak Interpelasi

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20251212 082323
Suasana rapat paripurna penggunaan hak interpelasi DPRD Ende, Kamis 11 Desember 2025.

Fraksi PKB melalui ketuanya, Abdul Kadir Mosa Basa, menyatakan bahwa interpelasi adalah hak konstitusional DPRD untuk mengoreksi kebijakan pemerintah daerah yang dianggap menyimpang. Ia menegaskan bahwa Bupati wajib memberikan penjelasan di forum paripurna, bukan melalui media.

Ketua Fraksi NasDem Arminius Wuni Wasa menegaskan bahwa interpelasi merupakan bentuk pengawasan agar kewenangan Bupati dalam menerapkan Perbup Nomor 10 Tahun 2025 tidak disalahgunakan.

Fraksi Golkar yang diketuai Megi Sigasare menyoroti penggunaan dana silpa tahun 2024 yang dinilai dilakukan secara sepihak dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas keuangan daerah.

Sementara itu, Ketua Fraksi PSI Syukri Abdullah memperingatkan bahwa pihaknya siap mengusulkan hak angket apabila Bupati tidak hadir dalam paripurna interpelasi. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan main-main dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Terakhir Ketua Fraksi Gabungan, Chairul Anwar menilai interpelasi perlu dilakukan untuk membuka motif perubahan penjabaran APBD 2025 yang dinilai tidak transparan. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kewibawaan DPRD serta memastikan pengelolaan uang rakyat berjalan sesuai aturan.

Exit mobile version