Menanggapi pertanyaan dari ketua pansus tersebut, Kepala BPKAD Ende Fransisco Versailles Siga mengatakan bahwa revisi perubahan target PAD tersebut memang tidak prosedur.
Meski begitu, Fransisco mengaku bahwa, dirinya tidak mengetahui revisi terkait perubahan penetapan target PAD tersebut karena saat itu ia belum menjabat sebagai Plt BPKAD Ende.
Ketua Pansus LKPJ Bupati Ende, Sabri Indradewa mengatakan, semestinya perubahan penetapan target PAD tersebut harus didasari oleh regulasi yakni peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020.
“Sehingga dimungkinkan tidak setelah perda perubahan ada lagi revisi perda perubahan dengan perbub. Nah kalau dilihat hirarki perundang-undangan, perbub itu lebih rendah atau hanya petunjuk lanjutan dari perda dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan daerah,” ungkapnya.
Sabri menjelaskan, sebenarnya pemerintah tidak perlu melakukan revisi perda dengan perbub. Menurutnya, jika ada dana yang masuk setelah adanya perda perubahan APBD, secara akuntansi harus dicatat dalam catatan-catatan atas laporan keuangan setelah perda perubahan.
