Terungkap! Ada Revisi Target PAD 2024 Tanpa Persetujuan DPRD Ende

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001386768
Ketua Pansus LKPJ Bupati, Sabri Indradewa mempertanyakan perubahan target PAD pada revisi kedua perubahan APBD 2024 di ruangan gabungan komisi DPRD Ende, Kamis 10 April 2025. (Foto: Tommy M. Nulangi).

“Tidak perlu revisi perbub apalagi menaikan target PAD tanpa diketahui DPRD. Yang DPRD tahu itukan yang dibahas dalam perda perubahan itu. Yang Rp. 101 miliar itu,” jelasnya.

Pemerintah daerah, tegas Sabri, harus bisa mempertanggungjawabkan terkait perubahan target PAD tersebut kepada DPRD apalagi hal sudah termuat dalam pengantar nota keuangan yang sudah ditandatangani Bupati Ende.

“Karena bagi DPRD Ende yang diakui hanya Rp. 101 miliar. Kalau yang Rp. 115 miliar DPRD Ende tidak tau. Karena tanpa sepengetahuan DPRD,” jelasnya.

Sabri menegaskan, jika nantinya tim kerja keuangan dari pemerintah daerah tidak dapat mempertanggungjawabkan perubahan target PAD tersebut dan tidak hadir dalam pertemuan besok jam sembilan pagi sesuai dengan kesepakatan, maka pansus akan menyampaikan ke pimpinan DPRD Kabupaten Ende.

“Kami akan bersepakat secara kelembagaan akan dikembalikan dokumen LKPJ ini. Dikembalikan ke pemerintah untuk diperbaiki sehingga Pak Bupati bertanya kenapa sampai lembaga DPRD mengembalikan LKPJ ini,” ungkapnya.

Exit mobile version