Kepala Satgas Korup Wilayah V Denpasar Dian Patria mengatakan hal tersebut kepada sejumlah wartawan usai melakukan penyegelan di lokasi.
Dijelaskan Dian, pihaknya mendampingi Pemda Ende untuk memasang plang tersebut. Upaya penyegelan tersebut untuk menegur kepada para pihak seperti Perum Damri dan Alfamart karena bangunan tersebut seperti tak bertuan.
“Tapi perlu didalami. Inikan proses perizinan ke Pemda, kok bisa bagian aset tidak tau. Ini juga belum tau izin kayak apa. Tapi yang pasti tidak ada pemasukan ke Pemda. Jangan sampai ada mens rea disini. Jangan sampai ada kong kali kong dengan siapapun,” ungkapnya.
Dian mengatakan, setelah pemasangan plang tersebut, Pemda harus membedah dokumen-dokumen tersebut untuk mengetahui bagaimana cerita sampai aset Pemda tersebut dimanfaatkan oleh Alfamart.
“Apakah nanti solusi jalan tengah, atau pidana, kita lihat. Kami sudah berkoordinasi dengan polres juga kemarin. Setidaknya solusi mereka harus bayar. Karena yang dipakai sekitar 1.500 meter persegi selama 22 tahun karena ada perdanya,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran KPK dalam kegiatan penyegelan tersebut untuk memberi kekuatan kepada Pemda Ende supaya lebih berani untuk mengambil tindakan kepada para pihak yang memanfaatkan aset pemda.
