Bongkar Praktik Perekrutan Tenaga Kerja Ilegal, Polres Manggarai Berhasil Selamatkan Sembilan Korban

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001282184
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K, M.H.

RAKYATFLORES.COM | RUTENG-Polres Manggarai berhasil membongkar praktik perekrutan tenaga kerja ilegal di sebuah rumah penampungan di Jalan Nasution, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 15 Februari 2025.

Dari aksi yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Edwin Saleh, S.I.K, M.H tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan korban yang rencananya akan dipekerjakan ke luar daerah melalui sistem Antar Kerja Antar Kota (AKAD).

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyampaikan, kasus tersebut bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan terkait adanya dugaan praktik perekrutan tenaga kerja ilegal di wilayah itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah tersebut biasanya dijadikan sebagai tempat penampungan bagi calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar daerah.

Setelah menerima informasi tersebut, tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Edwin Saleh, S.I.K, M.H langsung turun ke lapangan untuk melakukan penggerebekan.

“Dalam penggerebekan tersebut, kami menemukan sembilan orang korban yang diduga akan direkrut untuk bekerja melalui sistem Antar Kerja Antar Kota (AKAD), serta dua orang terduga pelaku perekrut,” jelas Kombes Henry.

Exit mobile version