Selain itu, dana dari Januari hingga April 2024 digunakan untuk menutup kekurangan kas pada periode Oktober hingga Desember 2023.
Dana hasil penggelapan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian kecil untuk kebutuhan operasional RSUD Ende.
Hasil audit dari Inspektorat Ende menyebutkan, total kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai lebih dari Rp1,9 miliar.
