Saat melajukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa enam rol kabel tembaga dengan kondisi empat rol masih utuh dan dua rol sudah terkupas dari lokasi penangkapan para pelaku.
Lokasi itu merupakan sebuah rumah kos yang digunakan sebagai tempat tinggal sementara bagi kedua pelaku pencurian.
Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
