Setelah melihat ruang penyimpanan, mereka mendapati enam rol kabel tembaga yang disimpan di ruangan itu telah hilang.
Saat kedua terduga pelaku melancarkan aksinya, rumah dalam keadaan kosong, sebab pemilik rumah maupun pekerja proyek bangunan itu sedang berada di luar rumah.
“Diduga kuat kedua terduga pelaku masuk ke ruang penyimpanan dengan memanjat jendela. Hal ini diketahui berdasarkan bekas lumpur seperti jejak kaki yang menempel pada kosen jendela,” jelasnya.
Usai kejadian, lanjut Lutfi, pemilik rumah kemudian melaporkan dugaan pencurian kabel tembaga tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat. Dari laporan pemilik rumah, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan pun mengarah kepada Pon dan Barus yang ternyata mantan buruh bangunan di lokasi itu,” tutur Ajun komisaris polisi itu.
Setelah itu, jelas Lutfi, polisi akhirnya menangkap kedua terduga pelaku pada Senin 10 Maret 2025 lalu sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Trans Flores, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
