Diduga Curi Printer Milik SDK St Antonius Ende 2, Satreskrim Polres Ende Tangkap Seorang Residivis

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000860895

Tersangka masuk kedalam ruangan tersebut. Awalnya membuka dua buah laci meja yang berada pada ruangan tersebut untuk mencari uang/barang berharga, namun tersangka tidak menemukan apapun.

Setelah itu tersangka melihat sebuah printer dengan merek EPSON tipe L3210 dan mengambilnya. Tersangka juga mengambil kantong plastik berwarna merah yang terdapat di dalam ruangan tersebut

Selanjutnya, setelah mengambil printer, tersangka keluar melalui jendela yang dia masuk sebelumnya. Ia langsung menuju rumahnya yang beralamat di Jalan Banteng, Kelurahan Onekore dengan menumpangi kendaraan ojek.

Keesokannya, tersangka menjual printer tersebut pada salah satu toko elektronik di Kota Ende dan mendapat hasil jualan sebesar Rp 650 ribu.

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Ibnu Cecep Ahmadi melalui Kanit Pidum Aipda John Sear mengatakan motif tersangka AB ini adalah untuk mencuri dikarenakan tersangka membutuhkan uang untuk menebus handphone miliknya yang dia gadai sebelumnya.

“Kini tersangka telah ditangkap pada tanggal 6 Agustus 2024 dan dilakukan penahanan pada tanggal 07 Agustus 2024,” ungkapnya.

Exit mobile version