Untuk diketahui, tersangka AB merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pelaku tindak pidana pencurian pada tahun 2017 yang lalu. Ia sempat diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
“Untuk kasus ini tersangka kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Atas perbuatan tersangka pihak Sekolah SDK St. Antonius Ende 2 mengalami kerugian senilai Rp. 4,8 juta.
