RAKYATFLORES.COM | LABUAN BAJO-Dua wanita berhasil diringkus oleh aparat kepolisian di Polres Manggarai Barat (Mabar) karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan di sebuah warung bakso, Senin 1 Juli 2024 lalu.
Kedua wanita yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mabar itu berinisial RMH (26) dan IMI (22). Keduanya merupakan warga Provinsi Sulawesi Selatan yang sementara berdomisili di Labuan Bajo.
“Kedua terduga pelaku ini, kami amankan di sebuah warung bakso di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Senin lalu sekitar pukul 15.00 Wita,” kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Satresnakoba, Iptu Matheos A. D. Siok, Jumat 5 Juli 2023 pagi.
Iptu Matheos menjelaskan, keduanya diamankan oleh polisi karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Ia menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan barang haram tersebut. Dari informasi itu, Polres Mabar langsung bergerak cepat menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
“Kurang lebih lima bulan kita selidiki, sebelum keduanya berhasil diamankan oleh polisi,” terangnya.
