RAKYATFLORES.COM | ENDE-Seorang kepala desa (Kades) di salah satu desa di Kecamatan Lepembusu Kelisoke, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Polres Ende karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Detusoko dan tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/ 42/II/2025/SPKT/Res. Ende/Polda NTT.
Korban diketahui masih berumur 16 tahun. Saat ini korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Lepembusu Kelisoke.
Kini kasus yang menggegerkan publik tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Polres Ende. Unit PPA Polres Ende juga telah melakukan pemeriksaan baik terhadap korban maupun kepada para saksi. Korban juga sudah divisum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun rakyatflores.com, kejadian ini bermula ketika terduga pelaku menelpon korban untuk datang ke rumahnya pada Minggu, 26 Mei 2024 yang lalu sekira pukul 15:00 Wita.
Setibanya di rumah, terduga pelaku meminta korban untuk duduk di ruang tamu. Terlapor kemudian menghampiri korban dan memeluknya. Di rumahnya tersebut, terduga pelaku melakukan hubungan badan dengan korban layaknya pasangan suami istri.
