Kapolsek Wewaria Berhasil Selesaikan Kasus Dugaan Pencurian Ternak Sejak 2022 Secara Kekeluargaan

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000837460

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Polsek Wewaria menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian sapi dilokasi Padang Lewa, Dusun Detupau Desa Mukusaki Kecamatan wewaria, Kabupaten Ende, Provinsi NTT, Jumat 26 Juni 2024.

Kejadian dugaan pencurian sapi tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor Pol : LP / B / VII / 2022/ Polda NTT / Res. Ende / Sek Wewaria. Kasus tersebut bermula pada 2022 yang lalu tepatnya pada, Selasa 12 Juli 2022, sekitar pukul 08:00 Wita.

Bertempat dipadang lewa Dusun, Detupau, Desa Mukusaki, Kecamatan Wewaria, telah terjadi tindak pidana pencurian sapi ternak yang dilakukan terlapor berinisial VN dan LM dimana saat kejadian melalui informasi dari KGD yang juga merupakan anggota kelompok ternak sapi Embu Siga mendapat informasi dari saudara P yang kebunnya berdekatan dengan PL menyampaikan bahwa ada orang yang menjerat sapi di area tersebut.

Setelah mendengar informasi tersebut ketua kelompok mengambil langkah untuk mengumpulkan anggota anggota peternak sapi Embu Siga terkait informasi tersebut.

Dari hasil keputusan kelompok peternak sapi Embu Siga bahwa kasus tersebut harus dilaporkan ke Polsek Wewaria guna diproses lebih lanjut.

Kapolsek Wewaria Iptu Dance Dima mengatakan bahwa, setelah dilakukan penyelidikan, kasus pencurian ternak sapi yang dilaporkan pada bulan Juli 2022 silam itu ternyata kurang cukup bukti atas hak kepemilikan sapi dan tidak mempunyai tanda kepemilikan sapi tersebut.

Exit mobile version