“Karena kasus ini masih ditingkat kepolisian dan proses penyelidikan masih berjalan. Kita tidak bisa katakan bahwa kasus ini benar atau ini salah. Makanya kita ajukan keberatan itu melalui proses hukum praperadilan,” ungkapnya.
Fredy menambahkan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang terkait dengan kasus tersebut, pemohon sudah diberikan kesempatan oleh hakim untuk mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp. 10.800.000 dalam kapasitasnya sebagai saksi di pengadilan bukan saksi dalam proses penyelidikan.
“Setelah ada arahan dari hakim pengadilan Tipikor yang memimpin sidang saat itu, dan dengan sadar pemohon langsung mengembalikan kerugian negara yang saat itu tercatat Rp. 10.800.000. Jadi kita merasa ketika kerugian negara sudah dikembalikan kerugiannya apa?,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Ende berinisial YK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus normalisasi kali di Desa Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Provinsi NTT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende. Selain YK, Kejari Ende juga menetapkan satu tersangka lain berinisial SL.
Penetapan tersangka kepada YK dan SL tersebut dilakukan karena nama kedua orang ini disebutkan dalam putusan pengadilan terhadap kasus yang sama yang menjerat Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende AY dan Pejabat Pembuat Komitmen AT.
