Melihat kejadian tersebut, Angela dan Hermelinda yang ada di lokasi kejadian langsung berteriak minta tolong warga setempat. Semetara pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, kata Iptu Dominggus, keluarga korban langsung melaporkan kasus penganiayaan itu di Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Nagekeo guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan dari keluarga, pihak kepolisian membuat laporan polisi, membuat STPL, datang ke TKP, mengamankan TKP dan barang bukti, mengamankan pelaku yang terindikasi mengalami gangguan jiwa, dan melakukan visum et repertum.
Ia menambahkan, karena pelaku mengalami gangguan jiwa, sehingga Polres Nagekeo berkoordinasi dengan pihak keluarga, aparat desa setempat, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Sat Pol PP untuk mengamankan pelaku.
Saat sedang berusaha diamankan pelaku merasa dirinya terancam dan sempat melarikan diri ke pematang sawah serta melakukan perlawanan kepada petugas, namun pelaku berhasil diamankan.
“Petugas bersama dengan keluarga lalu membawa pelaku menuju ke RSUD Aeramo untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan penanganan terkait gangguan kejiwaan yang dialami oleh Martinus Dhosa,” ungkapnya.
