RAKYATFLORES.COM | ENDE-Orangtua yang membuang bayi perempuan di depan pintu kapela Panti Asuhan Naungan Kasih, Selasa 25 Juni 2024 dituntut dengan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak dibawah umur 7 tahun di satu tempat supaya dipungut orang lain dengan maksud bebas dari pemeliharaan anak itu.
Hal itu ditegaskan Kapolres Ende, AKBP. I Gede Ngura Joni M kepada rakyatflores.com melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirim pada, Rabu 26 Juni 2024 malam.
Sesuai dengan pasal tersebut, kata Kapolres Joni, kedua pelaku yang saat ini masih berstatus sebagai seorang mahasiswa itu diancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
“Kepada kedua pelaku diancam maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegasnya.
Diberitakan rakyatflores.com sebelumnya, Polres Ende akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku pembuangan bayi perempuan di depan pintu Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih, Jalan El Tari, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Selasa 25 Juni 2024 subuh.
Kedua pelaku pembuangan bayi malang tersebut merupakan pasangan kekasih yang masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ende.
