Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari Ngada

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000809291

RAKYATFLORES.COM | BAJAWA-Polres Ngada akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Selasa 15 Juli 2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah pihak penyidik dari Polres Ngada melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Humas Polres Ngada, Iptu Sukandar mengatakan hal tersebut kepada rakyatflores.com melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima pada, Senin 15 Juli 2024 siang.

Sukandar menjelaskan bahwa, kasus tersebut bermula ketika pada bulan Mei 2022, tersangka bernama Maria Since Geme alias Since mendatangi rumah saksi bernama Regina Saleh dengan tujuan mencari tenaga kerja untuk bekerja di Jakarta.

Saat itu, korban bernama Yuliana Dopo ingin bekerja membantu orang tuanya, namun ia masih memikirkan ijasahnya yang belum terima dari sekolah. Selain itu, ia juga belum memiliki KTP.

Meskipun belum memiliki ijazah dan KTP, namun tersangka tetap merayu korban supaya berangkat ke Jakarta. Terkait dengan ijazah bisa diambil tahun depan dan KTP akan diurus kemudian.

Exit mobile version