Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari Ngada

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000809291

Dalam kontrak kerja tersebut, termuat pernyataan jika mereka berhenti kerja sebelum 2 (dua) tahun akan di tuntut ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah).

Setelah penandatanganan kontrak kerja tersebut Yuliana Dopo kemudian diberitahukan akan diberangkatkan ke Kota Medan. Mendengar itu, korban menolak. Namun apa daya, tersangka harus ganti rugi jika tidak berangkat ke Kota Medan karena sudah tanda tangan kontrak kerja.

“Mendengar hal tersebut korban Yuliana Dopo merasa takut dan harus berangkat ke Medan,” ungkapnya.

Pada tanggal 20 Mei 2022, korban Yuliana Dopo sudah dipesan tiket oleh pengurus yayasan Karya Kusuma sehingga harus berangkat ke Kota medan sendirian dengan pesawat.

“Tiba di Kota Medan korban dijemput oleh supir yang dia sendiri tidak kenal namanya. Supir langsung membawa korban ke bos yang beralamat di Tanjung Balai Medan,” jelasnya.

Sukandar mengatakan, setelah bekerja di Kota Medan, namun korban tidak digaji. Ia kemudian pulang kembali ke Bajawa dan mengadukan masalah tersebut ke Polres Ngada.

Exit mobile version