Polisi Ungkap Satu dari Empat Pencuri Kompresor di Kota Bajawa Ternyata Berstatus Sebagai Mahasiswa

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000770324

Saat itu, korban melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian kompresor angin di salah satu cafe di Kota Bajawa.

Menerima pengaduan tersebut langsung, petugas SPKT Polres Ngada langsung membuat laporan polisi dengan nomor :LP/B/93/VI/2024/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NTT tanggal 25 Juni 2024.

Setelah menerbitkan laporan polisi, pihak penyidik Polres Ngada langsung melakukan penyelidikan. Unit Buser Sat Reskrim Polres Ngada bergerak cepat untuk melakukan pencarian.

Sehari setelah melakukan pencarian, pada hari, Kamis 27 Juni 2024, sekitar pukul 11:46 Wita, Kanit Buser Aipda Yohanes Noka bersama anggotanya mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di sekitaran Kota Bajawa.

Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, Unit Buser langsung melakukan penangkapan para pelaku sebanyak empat orang. Mereka yakni KH (16) AWRBb(17), CNL (19), dan FAT (16).

Selain mengamankan para pelaku, Buser Polres Nada juga mengamankan barang bukti satu unit kompresor, satu unit mesin disel, motor mio, dan uang senilai Rp 330 ribu hasil penjualan kompresor.

Exit mobile version