Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari pengajuan proposal oleh Pemerintah Kabupaten Ende kepada Kemensos RI pada awal 2022 untuk bantuan kapal tangkap ikan yang diperuntukan bagi kelompok nelayan. Proposal tersebut disetujui dengan realisasi bantuan berupa 25 unit kapal fiberglass berkapasitas 5 GT.
Selanjutnya, pada 25 November 2022 dilakukan penyerahan cek tunai secara simbolis dari Kemensos kepada Pemkab Ende. Namun, berdasarkan arahan dari Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS), cek tersebut langsung diserahkan kepada pembuat kapal yang kemudian mencairkannya di Surabaya dan mulai mengerjakan kapal di Pantai Nanga Lala, Ende, pada Desember 2022.
Setelah proses pembuatan selesai, kapal-kapal tersebut diserahkan kepada kelompok nelayan pada awal April 2023. Namun, kapal tidak dapat digunakan karena mengalami kerusakan dan dinilai membahayakan keselamatan nelayan.
“Seluruh kapal dalam kondisi rusak dan tidak bisa dimanfaatkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
