Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembuatan 25 Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa

Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260915 WA0009
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata bersama kasat reskrim dan para penyidik reskrim Polres Ende saat melakukan konferensi pers.

Ia menambahkan, modus operandi dalam kasus ini adalah penyimpangan mekanisme hibah langsung yang tidak sesuai prosedur, di mana proses pembuatan kapal dilakukan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah serta minim pengawasan.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp. 6,4 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus tersebut dikategorikan sebagai total loss.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa 25 unit kapal, dokumen masing-masing kapal, serta uang tunai senilai Rp1,5 miliar lebih.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti hari ini kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Ende untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Exit mobile version