“Dari hasil penjualan barang curian tersebut, para tersangka mengaku digunakan untuk membeli makan, rokok, miras jenis moke serta judi online,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, tegas Iptu Arnoldus, keempat tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP subs 362 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
