Scroll untuk baca artikel
ads

Polres Ende Tangkap Empat Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

×

Polres Ende Tangkap Empat Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001287073
Kaurbinops Satreskrim Polres Ende Iptu Arnoldus Arakoi bersama anggota menunjukan barang bukti hasil pencurian dari keempat pelaku di ruang Reskrim Polres Ende, Rabu 19 Februari 2025. (Foto: HO-Humas Polres Ende).

“Dari hasil penjualan barang curian tersebut, para tersangka mengaku digunakan untuk membeli makan, rokok, miras jenis moke serta judi online,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, tegas Iptu Arnoldus, keempat tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP subs 362 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga :   Ditinggal Satu Minggu, Nenek 85 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Sebuah Ruko Indomesin Maumere