Polres Manggarai Barat Gagalkan Penyeludupan 100 Batang Detonator Bom Ikan di Labuan Bajo

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001350572
Satpolairud Polres Manggarai Barat menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penyelundupan detonator di Labuan Bajo, Minggu 22 Maret 2025. (Foto: HO-Humas Polres Mabar).

Atas perbuatannya, terduga pelaku L (39) disangkakan dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

“Terduga pelaku terancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan hukuman mati,” ungkapnya.

Exit mobile version