Polres Nagekeo Serahkan 19 Dus Rokok Ilegal “King Garet” ke Bea Cukai Labuan Bajo

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20250727 WA0035
Barang bukti rokok ilegal jenis King Garet yang akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Labuan Bajo.

Polres Nagekeo, lanjutnya, berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan melindungi konsumen.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan produk tanpa cukai. Penegakan hukum ini penting sebagai efek jera bagi pelaku pelanggaran,” pungkasnya.

Exit mobile version