Scroll untuk baca artikel
ads

Polres Nagekeo Serahkan 19 Dus Rokok Ilegal “King Garet” ke Bea Cukai Labuan Bajo

×

Polres Nagekeo Serahkan 19 Dus Rokok Ilegal “King Garet” ke Bea Cukai Labuan Bajo

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20250727 WA0035
Barang bukti rokok ilegal jenis King Garet yang akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Labuan Bajo.

Polres Nagekeo, lanjutnya, berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan melindungi konsumen.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan produk tanpa cukai. Penegakan hukum ini penting sebagai efek jera bagi pelaku pelanggaran,” pungkasnya.

Baca Juga :   Nekat Curi Uang 800 Euro Milik Turis Spanyol, Karyawan Hotel di Labuan Bajo Diamankan Polisi