MBAY, RAKYATFLORES.COM-Polres Nagekeo melalui Unit II Tipidter Satreskrim menyerahkan 19 dus rokok ilegal merek King Garet kepada Bea Cukai Labuan Bajo, Sabtu (26/07/2025). Rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari tiga orang terduga pelaku.
Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi, melalui Kasat Reskrim Iptu Leonardo Marpaung, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari Risna Ananda (33), warga Desa Marapokot, dan Syarifudin (50), warga Jeneponto, serta seorang nakhoda KLM Surya Indah bernama Sudi.
“Risna Ananda memiliki 5 dus, sementara Syarifudin 14 dus. Rokok tersebut diangkut dari Jeneponto, Sulawesi Selatan menggunakan kapal KLM Surya Indah,” jelas Iptu Leo.
Ia menambahkan, pelimpahan barang bukti ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Seluruh barang bukti telah kami serahkan kepada Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses penanganan lebih lanjut. Kami juga sudah memeriksa semua pihak yang terlibat dan akan terus mengawal proses hukumnya,” katanya.













