“Terduga pelaku menikam korban sebanyak satu kali pada bagian bokong sebelah kiri,” ungkapnya.
Servasius mengatakan, korban dan terduga pelaku sebelumnya memang ada permasalahan. Masalah tersebut diperparah dengan kondisi keduanya yang mabuk miras.
“Jadi pada saat mereka posisi sudah mabuk miras, saling ketersinggungan sehingga terduga SH ini melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan temanya sendiri,” ungkapnya.
Servas mengaku, terduga pelaku ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya sendiri. Atas perbuatannya terduga SH diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Saat ini terduga SH kita sudah amankan di Sel tahanan Polres Ende untuk proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.
