RAKYATFLORES.COM | ENDE-Satreskrim Polres Ende menangkap terduga pelaku kasus penikaman berinisial SH alias Sam terhadap korban berinisial KS yang merupakan temannya sendiri pada, Senin 29 Juli 2024 pukul 23:00 Wita.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi melalui Kanit Pidum Polres Ende Aipda Servasius Joh Pa Sear, Selasa 30 Juli 2024.
Servasius menyampaikan bahwa, kejadian naas tersebut bermula ketika terlapor SH alias Sam ini datang ke kos kosan korban KS alias Kefin yang ada di Kelurahan Tetandara, Kacamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. Tiba di kos korban, keduanya mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis moke sampai keduanya mabuk.
Saat itu, pelaku SH ini menanyakan kepada korban tentang permasalahan sebelumnya. Terduga pelaku mengajak korban untuk berkelahi namun korban menolaknya.
Setelah tidak puas dengan jawaban korban, terduga pelaku SH berdiri ingin memukul korban namun dileraikan oleh saksi dan pada saat itu juga korban meninggalkan kosan.
Tidak lama kemudian, terduga memukul korban dan mendorongnya dari arah belakang, dan korban berbalik arah mendorong terduga, kemudian terduga mencabut pisaunya yang disimpan di pinggangnya.
