“Pelaku mengaku membeli sabu itu dari rekannya, namun uang pembayaran belum sempat diserahkan. Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain,” tambah Kasat Narkoba
Dari hasil interogasi, ANS mengaku menggunakan sabu tersebut untuk kesenangan pribadi. Ia biasa mengisikan sabu ke kertas timah rokok, kemudian melinting nya seperti rokok biasa dan menghisap asapnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain, dua plastik klip bening (satu berisi sabu, satu kosong, uang tunai Rp 921 ribu, satu unit handphone Oppo A57 warna krem, satu unit sepeda motor supra tanpa pelat nomor, satu buah helm bogo tanpa kaca, satu tas samping biru merek Sport, satu dompet coklat, satu bungkus rokok Dji Sam Soe 234 berisi dua batang rokok, dan dua buah pemantik warna merah dan hijau.
Atas perbuatannya, ANS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Jika terbukti sebagai pengguna, ia wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
