Tim Buser Polres Ngada Bekuk Dua Penjudi Kupon Putih di Golewa

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000862580

RAKYATFLORES.COM | BAJAWA-Tim Buser Polres Ngada membekuk dua orang penjudi di Desa Rakalaba, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, Selasa 6 Agustus 2024 pukul 15:30 Wita.

Penangkapan terhadap dua penjudi tersebut dilakukan setelah tim Buser bersama dengan anggota unit Pidum Polres Ngada menerima laporan informasi dari warga.

Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP I Ketut Setiasa, SH menyampaikan hal itu kepada rakyatflores.com melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis 8 Agustus 2024 siang.

AKP I Ketut mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim buser bersama unit pidum langsung melakukan penyelidikan terkait dengan Informasi dari masyarakat tersebut.

“Mereka menemukan adanya permainan judi kupon putih yang dilakukan oleh pelaku YWRB alias D dan JKL alias D, di rumah pelaku YWRB alias D yang beralamat di Rakalaba, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada tepatnya di ruangan tengah rumahnya,” ungkapnya.

Pada saat itu, anggota polisi menemukan pelaku JKL sedang merekap pembelian judi kupon putih berupa angka dan shio dari pembeli. Setelah mendapati hal tersebut, polisi lalu mengintrogasi pelaku JKL alias D. Pelaku JKL mengaku bahwa ia disuruh pelaku YWRB alias D untuk merekap pembelian judi kupon putih berupa angka dan shio. Sedangkan pelaku YWRB alias D yang adalah pengepul judi kupon putih sedang menyetorkan uang hasil penjualan.

Exit mobile version