Di sini penting menegaskan bahwa baik eksekutif maupun legislatif sebenarnya memiliki tanggung jawab konstitusional yang sama: menyejahterakan masyarakat. Tetapi pergeseran logika dari pelayanan publik ke logika pertarungan posisi membuat APBD yang seharusnya menjadi kontrak sosial justru berubah menjadi ladang konflik antar elit. Padahal, ketika mekanisme hukum diabaikan, taruhannya sangat besar: layanan dasar terhambat, program masyarakat tertunda, dan efektivitas pemerintahan mengalami erosi. Mengutip kerangka sosiologi pembangunan, ini adalah gejala developmental stagnation (stagnasi) pembangunan yang disebabkan oleh konflik politik internal, bukan karena keterbatasan sumber daya.
Jika daerah ingin keluar dari pola seperti ini, maka solusi tidak dapat berhenti hanya pada dialog, melainkan harus kembali pada dua fondasi utama: hukum dan kedewasaan politik. Pemerintah daerah harus membuktikan bahwa setiap langkah menuju perkada sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; DPRD harus memastikan interpelasi digunakan bukan sebagai senjata simbolik, tetapi sebagai mekanisme akuntabilitas. Keduanya harus kembali menjadikan RKPD dan RPJMD sebagai pedoman substantif, bukan menjadikannya dokumen formal semata. Ketika hukum dihormati dan struktur politik beroperasi secara dewasa, maka relasi eksekutif legislatif tidak lagi menjadi ajang pertarungan, melainkan ruang kolaborasi untuk memperbaiki arah pembangunan.
