Masyarakat perlu meninggalkan praktik penangkapan ikan dengan bom atau racun, mencegah pembakaran hutan, menjaga kawasan mangrove, membersihkan pantai secara rutin, serta melindungi kawasan konservasi seperti Kelimutu dan wilayah konservasi lainnya.
Semua tindakan tersebut merupakan implementasi Clause 8 ISO 14001, yaitu pengendalian aktivitas yang berpotensi mencemari laut, sungai, tanah, dan udara.
6. Mengajak Anak-Anak Mencintai Alam
Pendidikan lingkungan harus dimulai sejak usia dini. Anak-anak yang mencintai alam akan tumbuh menjadi generasi yang menjaga bumi.
Gereja dapat mengintegrasikan pendidikan lingkungan dalam Sekolah Minggu, lomba menggambar, kemah OMK bertema Laudato Si’, dan katekese mengenai tanggung jawab menjaga ciptaan Tuhan.
Di keluarga, orang tua dapat mengajak anak berkebun, membersihkan pantai, mengenalkan tanaman lokal Flores, dan mengajarkan pentingnya menjaga air bersih.
Prinsip ini selaras dengan ISO 14001 Clause 7.2 (Competence) dan Clause 7.3 (Awareness) yang menekankan pentingnya pendidikan dan peningkatan kesadaran lingkungan bagi seluruh anggota organisasi.
