Tanggapan atas Opini “Gonjang Ganjing Perubahan APBD Ende Tahun Anggaran 2025”

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1 20251006 102523 0000
Patricius Marianus Botha, S.Fil.,M.Si, Dosen STPM Santa Ursula.

Oleh: Patricius Marianus Botha, S.Fil.,M.Si
Dosen STPM Santa Ursula

OPINI, RAKYATFLORES.COM-Tulisan Adrianus Pala, SH, MH dalam Rakyat Flores terbitan 5 Oktober 2025 : 10:24 WITA dengan Judul : “Gonjang Ganjing Perubahan APBD Ende Tahun Anggaran 2025” mengemukakan bahwa keputusan Bupati Ende untuk tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dimaklumi karena kondisi keuangan daerah sedang menghadapi tekanan defisit dan beban utang pihak ketiga yang berat. Pendapat ini menarik, karena mengajak publik melihat realitas fiskal daerah secara lebih jernih. Namun, perlu pula dikaji dari sisi tata kelola anggaran dan akuntabilitas publik agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan stagnasi pembangunan.

Pertama, secara normatif, perubahan APBD merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah terhadap dinamika ekonomi dan realisasi program di tengah tahun anggaran. Ketika perubahan tidak dilakukan, maka ruang fleksibilitas pemerintah daerah untuk melakukan realokasi dan efisiensi belanja menjadi terbatas. Hal ini berpotensi membuat kegiatan pembangunan strategis yang seharusnya bisa diperbaiki atau disesuaikan justru tertunda.

Exit mobile version