Selain itu, Komisi IV DPRD NTT juga berencana melakukan pengamatan awal di lokasi tambang saat masa reses pada 8-20 Maret 2026. Pengamatan tersebut akan dilakukan khususnya oleh anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kabupaten Ngada, Nagekeo, Ende, dan Sikka sebagai dasar penentuan langkah lanjutan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi NTT, Adi Mandala, menyatakan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD akan membentuk tim independen lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna mengkaji dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT, Rosye Maria Hedwine, yang menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap rekomendasi DPRD untuk melakukan kajian menyeluruh bersama instansi terkait.
Di sisi lain, Presidium Riset dan Teknologi PMKRI Cabang Kupang, Rian Korekele, menyatakan bahwa Aliansi Peduli Lingkungan pada prinsipnya menerima rekomendasi pembentukan tim independen, namun meminta agar pembentukannya dipercepat dan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat.
