Menurutnya, pelibatan berbagai unsur masyarakat tersebut penting agar proses kajian terhadap polemik tambang galian C di Desa Sanggaroro dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap tim independen segera dibentuk dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat sehingga proses kajian dapat dilakukan secara profesional dan akuntabel. Hasil kajian itu nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan yang adil serta berpihak pada keselamatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rian juga menegaskan bahwa selama proses uji petik di lapangan berlangsung, pihak aliansi meminta agar aktivitas tambang galian C dihentikan sementara. Jika nantinya terbukti terjadi kerusakan lingkungan, pihaknya mendorong agar izin usaha pertambangan tersebut dibekukan.
Aliansi Peduli Lingkungan menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga pemerintah mengambil langkah konkret untuk melindungi lingkungan hidup dan menjamin keselamatan ruang hidup masyarakat di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.
