Ia menyampaikan, cara keempat tersangka ini yakni Novel, PA, AH, dan RS melakukan aksinya setelah mereka melihat ikan berkumpul dan bermain. Para tersangka mengambil bom ikan dari dalam kulbox yang sudah diracik dan siap digunakan (berupa sebuah botol kaca sedang) lalu membakar bagian sumbu pada ujung botol menggunakan sebuah pemantik gas dan melempar pada kumpulan ikan di air laut sehingga terjadilah ledakan yang mengakibatkan ikan mati.
“Mereka punya tugas masing-masing pada saat bahan sudah di lembaran kedalaman laut, ANA alias Nofel yang melakukan pelemparan bahan di dalam laut, PA bertugas bagian jaga terhadap selang kompresi dikapal untuk menghindari terbalik atau terlipat pada saat digunakan saat menyelam untuk mengambil ikan dilaut, AH alias Bowo menyelam untuk mengambil ikan dilaut menggunakan mesin kompresor sedangkan RS alais Rian bagian jaga tali jangkar kapal supaya kapal tidak berpindah tempat pada saat temanya menyelam untuk mengambil ikan di laut,” ungkapnya.
Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian bagi negara dan melanggar pasal 84 Ayat (1) jo pasal 08 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 2024 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. tambahnya.
Untuk diketahui, selama proses penyelidikan berlangsung, keempat tersangka ini tidak ditahan dan pada saat rilis kemarin berdasarkan petujuk dari JPU berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
“Proses selanjutnya tersangka dan barang bukti segera diserahkan ke JPU untuk proses selanjutnya,” tegasnya.
